Pengedar Uang Palsu Senilai Rp11,5 M di Indramayu Ditangkap, Kapolres Indramayu: Kita Tangkap, Karena Terbukti

- 24 Mei 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M.
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M. /ANTARA/Reno Esnir

Sedangkan, CAR dan SAM, mereka bergerak sebagi pengedar uang palsu tersebut.

“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," katanya.

Baca Juga: Selamat! Yulfira Barkah-Febby Valencia Sabet Gelar Juara Spain Master 2021

Penangkapan pengedar uang palsu di Indramayu tersebut bermula dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang tengah berpatroli, yang mana mereka mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Hafidh mengatakan, ketika kedua orang tersebut didekati oleh anggota Polres, salah seorang dari mereka melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan uang bersamgkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” jelas Hafidh.

Baca Juga: Mengenal Pengobatan Asma: Penyakit yang Mengancam Jiwa, Berikut Ini Gejalanya

Lebih lanjut Hafidh berkata pihaknya menyita barang bukti, diantaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp11,5 miliar, uang tunai Rp1,1 juta yang diketahui hasil penjualan uang palsu, dan 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Adapun barang bukti lain yang juga ikut disita adalah dua buah karung putih berisi 49 lembar uang Kanada yang belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, dan satu bundel uang dolar Singapura.

Selain itu, terdapat pula sitaan kendaraan bermotor hingga mesin penghitung uang dan ponsel.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah