Diatur dalam Undang-Undang, Sanksi dan Denda Mengintai Penganiaya Hewan Peliharaan

- 8 Februari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi. hewan peliharaan anjing dan pemiliknya.
Ilustrasi. hewan peliharaan anjing dan pemiliknya. /Pixabay/Sven Lachmann

PR INDRAMAYU – Sanksi dan denda tertentu diberlakukan bagi pelaku penganiaya hewan peliharaan, dan tertuang dalam sejumlah regulasi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya.

Regulasi berisi sanksi dan denda bagi pelaku penganiaya hewan peliharaan tersebut antara lain:

1. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Pasal 66 Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: 5 Desa di Majalengka Diterjang Banjir, BPBD: Ratusan Rumah Terendam

3. Peraturan Pemerintah (PP) No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Bentuk penganiayaan hewan yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP adalah penganiayaan ringan yakni menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan tanpa tujuan patut, serta sengaja tidak memberi makanan.

Adapun bentuk lainnya adalah mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, menyebabkan cacat atau kematian, dan menyebabkan luka berat.

Baca Juga: Ungkap Hobi Barunya, Erick Thohir: Tanaman Bukan Hanya Hiasan, tapi Penyegaran Mata dan Pikiran

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x