PR INDRAMAYU – Secara mengejutkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK telah menggelar OTT di Sulawesi Selatan dan berhasil menciduk salah satu pejabat publik yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Penangkapan Gubernur Sulsel oleh Komisi antirasuah KPK terjadi pada Jumat malam, 26 Februari 2021.
Baca Juga: Pesan 30 Juta Vaksin Sinopharm, Pemerintah Segera Laksanakan Vaksinasi Mandiri
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya yang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Sabtu, 27 Februari di Gedung KPK, Jakarta.
"Benar, Jumat 26 Februari 2021, tengah malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Jubir KPK Ali Fikri.
“OTT terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya menerangkan.
Baca Juga: Umumkan Undur Diri dari Kerajaan Inggris, Pangeran Harry Ungkap Alasan Sebenarnya
Terkait penangkapan Nurdin Abdullah tersebut, komisi antirasuah KPK belum menyebutkan penyebab detail sehingga Gubernur Sulsel tersebut diciduk KPK.
Selain itu, Jubir KPK juga mengatakan bahwa saat ini belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK di Sulawesi Selatan.
“Infomasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” tutur Ali Fikri.
Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini tim KPK masih bekerja dan pengembangan atas kasus tersebut secepatnya akan disampaikan ke publik.
“Tim KPK saat ini masih bekerja usai melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulsel,” tutur Ali Fikri.
“Perkembangan atas OTT tersebut, nantinya akan disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tambahnya menerangkan.
Baca Juga: Buntut Miras Jadi Bidang Usaha Bersyarat, Ustaz Hilmi Firdausi Serukan Tagar #TolakInvestasiMiras
Atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Perlu diketahui, Nurdin Abdullah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan untuk periode 2018 hingga 2023 hingga akhirnya pada Jumat, 26 Februari 2021 ditangkap oleh KPK yang diduga terkait kasus korupsi.***