PR INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendapati sebanyak 64 pelanggaran adanya pertemuan terbatas dan dinilai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.
"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu 10 Oktober 2020.
Zaki mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, ditemukan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Dorong Pembukaan Aktivitas Belajar Pesantren di Zona Hijau
Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di daerah lain, di antara:
1. Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.
2. Kabupaten Karawang 10 pelanggaran
Baca Juga: Banyaknya Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Akhirnya Buka Suara
3. Kota Depok 9 pelanggaran
4. Kabupaten Pangandaran 6 pelanggaran
5. Kabupaten Sukabumi 3 pelanggaran
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo, Benarkah?
6. Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran
7. Kabupaten Cianjur satu pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan seperti kapasitas orang yang hadir melebihi batas yaitu sebanyak 50 orang, mendapati peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.
Baca Juga: Jalan Protokol Cirebon Ditutup, Berikut Beberapa Jalan yang Dialihkan
Maka, dia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah agar menggelar pertemuan kampanye dilakukan secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.
"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," ujarnya.***