PSBB Jakarta 14 September 2020, Anies Baswedan Ungkap Alasan Utama Hingga Sebut 'Tarik Rem Darurat'

- 10 September 2020, 07:03 WIB
Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan PSBB
Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan PSBB /tangkapan layar twitter Pemprov DKI Jakarta

PR INDRAMAYU - Dalam konferensi pers resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin malam (9 September 2020),

Gubernur Anies Baswedan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ke PSBB awal saat pertama kali wabah Covid-19 menghantam Ibu Kota.

Dilansri PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Dalam keterangan resminya, Anies menegaskan bahwa tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/kompleks perumahan saja.

Baca Juga: Aneh, Presiden Filipina Bebaskan Marinir AS Pembunuh Wanita Transgender, Kelompok Gay Angkat Bicara

Kemudian selain itu hanya boleh digunakan oleh warga setempat untuk beribadah. Hal ini demi menjaga sekaligus menekan tingkat penyebaran virus Covid-19.

"Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi, tidak diperbolehkan buka," tegas Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Rabu (9 September 2020) malam.

Selain tempat ibadah, Anies juga total menutup seluruh tempat hiburan yang tadinya mulai diizinkan buka satu persatu selama masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Ogah Tembus Ranah Hukum Soal Ancaman Pembunuhan, Sule: Kasihan Keluarganya, Takut Gak Punya Apa-apa

"Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ungkap Anies

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah