Kuasa Hukum Denny Sebut Kasus Penghinaan Santri Tasikmalaya Sudah Selesai, Keterangan Polisi Berbeda

- 30 Juli 2020, 14:40 WIB
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar /

PR INDRAMAYU - Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengklaim bahwa kasus penghinaan yang dilakukan kliennya yang merupakan pegiat sosial media Denny, sudah selesai.

Hal tersebut, kata Muannas karena masalah Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi.

Muannas menyebut, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bercucuran Darah dari Mulut dan Hidung, Adu Banteng Pertama Usai Lockdown Dikecam Aktivis Satwa

"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," kata dia kepada Republika yang disiarkan Warta Ekonomi dengan judul 'Kasus Denny Siregar Dianggap Selesai? Polresta Sebut...'

Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Menurut dia, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bergelimang Harta, Berikut Besaran Kekayaan Sri Mulyani Menteri Keuangan dari Zaman Presiden SBY

"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah enggak diproses, kan aneh namanya," ujar dia.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x