Begini Cara Paling Nyaman Urus Pengesahan STNK dan Membayar PKB di E-Samsat Jabar, Melalui ATM

- 1 Maret 2022, 07:14 WIB
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar /

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Fungsi Hati Anda Baik-baik Saja? Cek dari 5 Tanda Berikut Ini

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (Dapat dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Syarat dan Ketentuan

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Proses Pengesahan STNK

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. ***

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah