INDRAMAYUHITS -- Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan tanpa harus antri sehingga kemungkinan harus membuang waktu.
Saat ini tersedia aplikasi E-Samsat yang dapat diakses di rumah bersenjatakan gadget yang terkoneksi internet.
Langkah selanjutnya para wajib pajak hanya perlu pergi ke lokasi ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: Super Big Match Persija vs Persib, Adu Taktik Robert Albert dan Sudirman
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Tujuannya mempermudah masyarakat yang hendak mengurus pembayaran PKB maupun pengesahan STNK.
E-Samsat menguntungkan masyarakat karena selain tidak perlu mengantri di kantor Samsat maupun gerai Samsat Keliling, cara ini juga menghindarkan dari praktik percaloan.
Selain itu dapat menghindarkan dari potensi korupsi penerimaan pajak, ketepatan penghitungan pajak, serta meningkatkan kenyamanan untuk para wajib pajak.
Baca Juga: Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Hal Ini kepada Kejari Cirebon
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM bank.