Mekanisme cara pembayaran
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, berikut mekanisme pembayaran melalui E-Samsat :
Sebelum melakukan pembayaran PKB melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :
1. Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:
Google Play Store KLIK DI SINI
Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online