Begini Cara Paling Nyaman Urus Pengesahan STNK dan Membayar PKB di E-Samsat Jabar, Melalui ATM

- 1 Maret 2022, 07:14 WIB
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar /

Mekanisme cara pembayaran

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, berikut mekanisme pembayaran melalui E-Samsat :

Sebelum melakukan pembayaran PKB melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Baca Juga: PCNU Sewilayah Cirebon Sampaikan 5 Sikap Soal SE Menag Tentang Pengeras Suara, Intinya di Poin 2 dan 3

Google Play Store KLIK DI SINI

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah