Begini Cara Paling Nyaman Urus Pengesahan STNK dan Membayar PKB di E-Samsat Jabar, Melalui ATM

- 1 Maret 2022, 07:14 WIB
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar /

INDRAMAYUHITS -- Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan tanpa harus antri sehingga kemungkinan harus membuang waktu.

Saat ini tersedia aplikasi E-Samsat yang dapat diakses di rumah bersenjatakan gadget yang terkoneksi internet.

Langkah selanjutnya para wajib pajak hanya perlu pergi ke lokasi ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Super Big Match Persija vs Persib, Adu Taktik Robert Albert dan Sudirman

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Tujuannya mempermudah masyarakat yang hendak mengurus pembayaran PKB maupun pengesahan STNK.

E-Samsat menguntungkan masyarakat karena selain tidak perlu mengantri di kantor Samsat maupun gerai Samsat Keliling, cara ini juga menghindarkan dari praktik percaloan.

Selain itu dapat menghindarkan dari potensi korupsi penerimaan pajak, ketepatan penghitungan pajak, serta meningkatkan kenyamanan untuk para wajib pajak.

Baca Juga: Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Hal Ini kepada Kejari Cirebon

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM bank.

Mekanisme cara pembayaran

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, berikut mekanisme pembayaran melalui E-Samsat :

Sebelum melakukan pembayaran PKB melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Baca Juga: PCNU Sewilayah Cirebon Sampaikan 5 Sikap Soal SE Menag Tentang Pengeras Suara, Intinya di Poin 2 dan 3

Google Play Store KLIK DI SINI

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online

Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan (Dapat dilihat di lembar STNK)

Lalu klik Proses

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB KLIK DI SINI

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Fungsi Hati Anda Baik-baik Saja? Cek dari 5 Tanda Berikut Ini

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (Dapat dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Syarat dan Ketentuan

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Proses Pengesahan STNK

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah