Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Hal Ini kepada Kejari Cirebon

- 1 Maret 2022, 06:00 WIB
Kejaksaan Agung turun langsung dalam kasus Nurhayati.
Kejaksaan Agung turun langsung dalam kasus Nurhayati. /Tangkapan layar Instagram.

INDRAMAYUHITS - Kasus Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati telah menyedot perhatian publik.

Para petinggi negara pun turun tangan, mulai dari Menkopolhukam Mahfud MD, petinggi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga para wakil rakyat.

Titik pangkalnya adalah penetapan tersangka Nurhayati, padahal yang bersangkutan mengklaim sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala desa setempat.

Baca Juga: Kejagung Segera Periksa Jajaran Kejari Cirebon, Bareskrim Polri Dampingi Nurhayati hingga Keluar SKPP

Baik Kejagung maupun Polri bersepakat untuk mengkaji ulang status tersangka hingga mendorong penerbitan SP3 atau mencabut status tersangka.

Meski demikian, proses hukum telah berjalan dan butuh prosedur formal yang harus diikuti, meski akhirnya menerbitkan SP3 atau mencabut status tersangka.

Karena itu Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon untuk meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.

Baca Juga: Eskalasi Operasi Militer Rusia Meningkat, PBB Pantau Indikasi Pelanggaran HAM di Ukraina

"Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ, Senin 28 Februari 2022.

Menurutnya, pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Nurhayati.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x