Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

- 10 Januari 2022, 15:16 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah /Rismawan/Arsip PRMN

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Sebelas Kabupaten / Kota

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

 Baca Juga: Tak Perlu Besar, Modal Segini Sudah Bisa Bikin Usaha Sendiri

Itulah acara yang sangat mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan tak usah harus ke samsat cukup dari dumah.***

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah