Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Sebelas Kabupaten / Kota
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
Lalu klik Proses
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:
Baca Juga: Tak Perlu Besar, Modal Segini Sudah Bisa Bikin Usaha Sendiri
Itulah acara yang sangat mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan tak usah harus ke samsat cukup dari dumah.***