Apakah Sah Sholatnya Saat Terkena Najis Tak Kasat Mata? Begini Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi bersuci melalui wudhu
Ilustrasi bersuci melalui wudhu /Rudiat/Jurnal Soreang

INDRAMAYUHITS¸ Najis merupakan sesuatau yang dilarang bagi Umat islam. Najis biasanya berupa kotoran baik hewan maupun manusia.

 

Najis dalam islam dibagi tiga, yakni najis Mukhofafah, najis mutawaistah dan najis mughalazhah yakni najis kecil, najis sedang dan najis besar.

 

Cara membersihkanya pun dengan cara yang berbeda – beda. Mulai dari hadits kecil sampai besar tingat mensucian atau pembersiahnya berbeda.

Nah bagaimana jika kita terekena Najis besar atau najis mughallazhah yang tidak terlihat oleh mata kita.

Dilansir Indramayuhits.com dari berbagai sumber, inilah cara bersuci dari najis besar yang tidak terlihat.

 Baca Juga: Tak Perlu Besar, Modal Segini Sudah Bisa Bikin Usaha Sendiri

Penyucian benda dari najis ainiyyah diharuskan untuk pembersihan benda dari warna, bau, dan rasa najisnya. Kalau perlu mendesak benda lain seperti sabun, kain, atau spons untuk membersihkannya, maka pemakaian sabun dan benda lainnya menjadi wajib sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten berikut ini.

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah