Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
Baca Juga: Sholat Tetap Sah Jika Terkena Najis Yang Tak Kasatmata, Begini Penjelasan dan Cara Membersihkanya
Lalu klik Proses
- SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
- Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,