Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

- 10 Januari 2022, 15:16 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah /Rismawan/Arsip PRMN

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Baca Juga: Sholat Tetap Sah Jika Terkena Najis Yang Tak Kasatmata, Begini Penjelasan dan Cara Membersihkanya

Lalu klik Proses

  1. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

  1. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah