Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

- 10 Januari 2022, 15:16 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah /Rismawan/Arsip PRMN

 

INDRAMAYUHITS, Zaman sekarang nampaknya melakukan segala hal tidak perlu sulit. Banyak sekali kemudahan yang bisa kita dapatkan di perekmbangan zaman ini.

Salah satu kemudahan yang kita dapat di perkemabngan Zaman ini adalah tentang pembayaran Elektronik yang semakin mudah.

Pembayaran elektronik yang sudah merasakan kemudahan adalah pembayaran pajak kendaraan. Hari ini kita tidak perlu membayar pajak jauh – jauh ke samsat.

Dilansir Indramayuhits.com dari akun Web milik Bapenda yakni Bapenda.jabarprov.go.id begini cara membayar pajak kendaraan bermotr dari rumah.

Baca Juga: Prediksi Skor BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persikabo 1973

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

  1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x