Bagi Masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM B dalam pelayanan SIM keliling ini, harus memperhatikan persyaratan dan jadwal dengan teliti.
Masyarakat yang akan memperpanjang pajak kendaraan bermotor melalui layanan SIM keliling ini diimbau untuk tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 dalam pelaksanaan program pelayanan SIM keliling ini.***