PR INDRAMAYU - Tersedia di daerah masing-masing, berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan.
Hal tersebut guna keamanan dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya serta mentaati aturan yang ada.
Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Cardiff di Liga Championship Dilengkapi Prakiraan Skor Akhir
Meski demikian, surat berbentuk kartu itu harus diperpanjang setelah lima tahun dibuat.
Maka dari itu, kini sudah banyak SIM keliling agar memudahkan warga yang ingin memperpanjangnya.
Di kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung terdapat pelaksanaan tersebut pada besok Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Tips Mengatasi Permasalahan Pada Aplikasi PeduliLindungi, Salah Satunya dengan Install Ulang
Nantinya, permohonan perpanjangan hanya untuk bertipe SIM A dan C saja.