PR INDRAMAYU - Dalam artikel ini terdapat jadwal SIM kelililing untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung disertai biaya dan lokasi.
Senin, 6 September 2021, secara serentak terdapat layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.
Artikel ini berisi informasi lengkap terkait jadwal, biaya, dan lokasi SIM keliling wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi 5 September 2021, Salah Satunya di Kelurahan Bintara Jaya
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, biaya untuk pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di pelayanan SIM keliling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk golongan SIM A Rp75.000.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C Rp80.000.
Layanan perpanjangan SIM keliling wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung, hanya melayani permohonan perpanjangan sebelum surat ijin mengemudi habis masa berlakunya.
Adapun syarat bagi masyarakat yang berniat memperpanjang SIM di SIM keliling, yaitu wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta menyertakan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Utara 6 - 16 September 2021, Ada Jenis AstraZeneca dan Sinovac