PR INDRAMAYU – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan swab test RT PCR.
Melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, BKN resmi menetapkan surat hasil test swab PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, semua peserta Seleksi CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 dibuktikan dengan surat swab test RT PCR maupun Rapid Test Antigen.
Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan Rapid Test Antigen maksimal dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
Tarif untuk pemerikasaan swab RT PCR adalah sebesar Rp. 495.000,- untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarif pemeriksaan Rapid Test PCR adalah sebesar Rp. 525.000,-
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kota Malang di RSU Wajak Husada pada 11 September 2021, Pendaftaran Via WhatsApp
Sebagai bentuk respon dari persyaratan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi akan memfasilitasi swab RT PCR gratis bagi peserta ujian CPNS dan PPPK 2021.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram @bkpsdmkotasukabumi pada Kamis, 2 September 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com.