Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com pada unggahan di akun Instagram @humas_jabar pada Jumat, 7 Mei 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 Pasal 3 Ayat (5) dinyatakan bahwa pengiperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan non mudik saja.
Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Lazio di Liga Italia, Franck Ribery Diharapkan Tunjukkan Performa Terbaiknya
Berikut wilayah aglomerasi di Jawa Barat yang masih diperbolehkan untuk kepentingan medesak:
1. Jabodetabek
- DKI Jakarta
- Kota Bogor
- Kota Depok
Baca Juga: Aktivitas Masyarakat di Pasar Semakin Meningkat, Pengurus Pasar Daerah Indramayu Terus Berbenah
- Kota Tangerang