Berikut Ini Daftar Wilayah Aglomerasi di Jawa Barat yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Lokal

- 8 Mei 2021, 09:45 WIB
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di wilayah Jawa Barat.*
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di wilayah Jawa Barat.* //Korlantas/

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com pada unggahan di akun Instagram @humas_jabar pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 Pasal 3 Ayat (5) dinyatakan bahwa pengiperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan non mudik saja.

Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Lazio di Liga Italia, Franck Ribery Diharapkan Tunjukkan Performa Terbaiknya

Berikut wilayah aglomerasi di Jawa Barat yang masih diperbolehkan untuk kepentingan medesak:

1. Jabodetabek

- DKI Jakarta

- Kota Bogor

- Kota Depok

Baca Juga: Aktivitas Masyarakat di Pasar Semakin Meningkat, Pengurus Pasar Daerah Indramayu Terus Berbenah

- Kota Tangerang

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah