Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik

- 7 Mei 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan sanksi yang bakal diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi masyarakat yang masih nekat mudik.
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan sanksi yang bakal diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi masyarakat yang masih nekat mudik. /Dok. Humas Pemprov Jateng

PR INDRAMAYU - Pemberian sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik sudah diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sanksi ini berlaku bagi masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual pada Kamis, 6 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Adapun sanksi yang paling ringan ialah dengan memutarbalikkan atau menyuruh kembali dan tak dapat melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Dinilai Tak Berkontribusi, Berikut Daftar Perusahaan BUMN yang Akan Dibubarkan Tahun 2021

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita.

Sanksi lainnya berupa sanksi administrasi bagi para agen travel gelap yang beroperasi tersebut, yakni dengan pencabutan izin operasi.

Hal tersebut selain melanggar regulasi peniadaan mudik juga melanggar undang-undang lalu lintas operator transportasi yang menjalankan travel gelap.

Baca Juga: Link Nonton Legal Anime My Hero Academia Season 5 Episode 7 Sub Indonesia, Tayang Besok!

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x