PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengeluarkan aturan perihal larangan mudik lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Larangan mudik lebaran 2021 tersebut masih berkaitan dengan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di tengah masa pandemi ini.
Menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 tersebut, penjagaan serta penyekatan telah resmi dilaksanakan oleh personel kepolisian pada berbagai titik.
Tak tangung-tanggung, penjagaan dan peyekatan jalur mudik lebaran 2021 dilangsungkan baik pada jalan poros maupun jalan tikus di berbagai daerah di Indonesia.
Meski telah mendapat imbauan dari pemerintah, rupanya tak sedikit masyarakat Indonesia yang tetap nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Hal ini didaasarkan karena rasa rindu akan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman usai sekian lamanya mengadu nasib di tanah perantauan.
Baca Juga: Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik
Berbagai cara pun dilakukan oleh masyarakat, mulai dari mudik lebaran di awal waktu, menggunakan trik unik, hingga hanya bermodalkan tekat sekali pun.