PR INDRAMAYU - Pada hari kedua pelaksanaan larangan mudik lebaran banyak sekali yang sudah diminta putar balik oleh polisi.
Hal ini disebabkan karena pengendara tidak mempunyai syarat administratif non mudik.
Syarat yang berlaku bagi masyarakat agar bisa melanjutkan perjalanan dengan membawa surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Sabtu 8 Mei 2021 Seluruh Indonesia, Ada Semarang hingga Bandung
Hingga saat ini, pelarangan aktivitas pulang ke kampung halaman jelang lebaran 2021 sudah ada 32.815 yang sudah putar balik.
Penyekatan dijaga mulai dari Sumatera hingga pulau Bali.
Polri Irjen Pol Istiono mengatakan jumlah yang sudah terindikasi merupakan total akumulasi dari 381 titik penyekatan.
Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Parsel Makanan Paling Diminati di Tokopedia
“Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putar balik karena tidak memenuhi syarat administrasi non mudik sebanyak 32.815.” ungkapnya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.