Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Batasi Pergerakan Masyarakat

- 1 Mei 2021, 19:05 WIB
Tekait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Ridwan Kamil keluarkan Surat Edaran soal pengetatan larangan mudik lebaran.*
Tekait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Ridwan Kamil keluarkan Surat Edaran soal pengetatan larangan mudik lebaran.* /Indonesiabaik.go.id

PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi telah menandatangani kebijakan terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dilakukan untuk mengurangi adanya reisiko penyebaran Covid-19 yang masih mengintai seluruh wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Masuk Dalam Deretan Artis Ternama Luna Maya Blak-blakan Soal Gaji Pertama, Tidak Sampai 100 Ribu

SE yang dikeluarkan Ridwan Kamil berisi tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Daud Achmad selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar menyebutkan jika SE akan diteruskan untuk para pemimpin daerah.

Mulai dari bupati atau wali kota Provinsi Jabar hingga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten atau kota.

Baca Juga: Berikut Ini Keutamaan Memberi Makan Orang Berpuasa yang Wajib Diketahui Umat Islam

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan koordinasi yang baik antara sesama pemerintah daerah Jabar.

Sehingga aktivitas masyarakat dapat dikendalikan dan kebijakan larangan mudik lebaran dapat dilaksanakan dengan baik.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Daud Achmad, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Bantu Proses Evakuasi KRI Nanggala 402, Angkatan laut China Turunkan 3 Kapal Salvage

“Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya lagi.

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai surat-surat wajib yang harus dimiliki oleh para pengguna jalan.

Serta adanya operasi gabungan antar provinsi untuk mencegah pemudik yang nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Dihadapan Fadli Zon, Ketua KSPI Said Iqbal Sebut Omnibus Law Telah Menghancurkan Harapan

Operasi gabungan akan dilaksanakan di titik-titik penyekatan yang sudah disepakati.

Lebih jauh, Daud juga menyebutkan jika masih ada pemudik nekat yang tetap melaksanakan mudik meski sudah ada kebijakan larangan mudik lebaran.

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” kata Daud.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Doni Monardo Imbau Kendaraan yang tak Penuhi Syarat Harus Putar Balik

Daud juga meminta kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk kembali mengaktifkan posko-posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sehingga masyarakat setempat atau para tamu asing dari luar wilayah dapat dicegah untuk tidak sembarangan masuk maupun keluar wilayah yang dijaga oleh posko PPKM.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah