Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Depok Larang Warga Buka Bersama dan Batasi Jumlah Jamaah

- 13 April 2021, 18:00 WIB
Illustrasi solat di masjid. Pemkota Depok mengeluarkan tata cara dan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.*
Illustrasi solat di masjid. Pemkota Depok mengeluarkan tata cara dan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.* /

Sementara itu, ceramah tarawih hanya dibatasi maksimal 10-15 menit dan tarawih keliling ditiadakan dan diharapakn semua kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB.

Kemudian agenda tadarus Al Quran dan Nuzulul Al Quran juga akan melibatkan jamaah terbatas yang boleh mengikutinya.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Sama halnya juga dengan agenda pesantren kilat hanya boleh diadakan secara virtual online.

Idris mengatakan, untuk bulan ramadhan tahun ini tidak diizinkan melakukan buka bersama guna menghindari kerumunan.

“Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M,” ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Lokasi Kota Madripoor dalam Serial The Falcon and The Winter Soldier, Ternyata Ada di Indonesia

Sementara untuk pelaksanaan iktikaf pada 10 malam salat Idul Fitri nantinya akan menunggu perkembanggan angka kasus Covid-19 hari-hari berikutnya.

“Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya,” jelasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x