Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Depok Larang Warga Buka Bersama dan Batasi Jumlah Jamaah

- 13 April 2021, 18:00 WIB
Illustrasi solat di masjid. Pemkota Depok mengeluarkan tata cara dan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.*
Illustrasi solat di masjid. Pemkota Depok mengeluarkan tata cara dan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.* /

PR INDRAMAYU – Kebijakan baru mengenai panduan tata cara ibadah pada bulan puasa dimasa pandemi Covid-19 diterbitkan oleh Ppemerintah kota Depok.

Adapun pearturan terkait pelaksanaan ibadah mulai dari salat tarawih hingga menjelang buka puasa bersama (Bukber).

“Mengingat kita masih berada dimasa pandemi Covid-19, penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang dilakukanpengaturan,” kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Thomas Tuchel Ungkap Tujuannya Berada di Chelsea, Berharap Bawa Kembali Sejarah Klub

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin, 12 April 2021.

Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan salat tarawih, bagi yang melaksanakan ibdah salat tarawih di masjid, kapasitas hanya boleh 50 persen dari jumlah normal.

Tak hanya itu, para Jemaah yang melaksanakan salat tarawih diharuskan memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: 7 Cara Mendorong Produktivitas Selama Menjalankan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Menolong Orang Lain

“Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata  Idris.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x