Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Depok Larang Warga Buka Bersama dan Batasi Jumlah Jamaah

- 13 April 2021, 18:00 WIB
Illustrasi solat di masjid. Pemkota Depok mengeluarkan tata cara dan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.*
Illustrasi solat di masjid. Pemkota Depok mengeluarkan tata cara dan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.* /

PR INDRAMAYU – Kebijakan baru mengenai panduan tata cara ibadah pada bulan puasa dimasa pandemi Covid-19 diterbitkan oleh Ppemerintah kota Depok.

Adapun pearturan terkait pelaksanaan ibadah mulai dari salat tarawih hingga menjelang buka puasa bersama (Bukber).

“Mengingat kita masih berada dimasa pandemi Covid-19, penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang dilakukanpengaturan,” kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Thomas Tuchel Ungkap Tujuannya Berada di Chelsea, Berharap Bawa Kembali Sejarah Klub

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin, 12 April 2021.

Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan salat tarawih, bagi yang melaksanakan ibdah salat tarawih di masjid, kapasitas hanya boleh 50 persen dari jumlah normal.

Tak hanya itu, para Jemaah yang melaksanakan salat tarawih diharuskan memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: 7 Cara Mendorong Produktivitas Selama Menjalankan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Menolong Orang Lain

“Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata  Idris.

Sementara itu, ceramah tarawih hanya dibatasi maksimal 10-15 menit dan tarawih keliling ditiadakan dan diharapakn semua kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB.

Kemudian agenda tadarus Al Quran dan Nuzulul Al Quran juga akan melibatkan jamaah terbatas yang boleh mengikutinya.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Sama halnya juga dengan agenda pesantren kilat hanya boleh diadakan secara virtual online.

Idris mengatakan, untuk bulan ramadhan tahun ini tidak diizinkan melakukan buka bersama guna menghindari kerumunan.

“Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M,” ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Lokasi Kota Madripoor dalam Serial The Falcon and The Winter Soldier, Ternyata Ada di Indonesia

Sementara untuk pelaksanaan iktikaf pada 10 malam salat Idul Fitri nantinya akan menunggu perkembanggan angka kasus Covid-19 hari-hari berikutnya.

“Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya,” jelasnya. ***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x