Oknum Sekdes Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Polisi Cari Pelaku yang Kini Buron

- 26 Februari 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi kasus korupsi /Foto: Pixabay/sajinka2/

PR INDRAMAYU – Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) covid-19 ternyata tak hanya terjadi di Kementerian, tetapi kasus korupsi bansos juga terjadi di Desa Cipinang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat.

Kasus korupsi Bansos covid-19 yang terjadi di Desa Cipinang, Kepolisian Resor Kabupaten Bogor  telah menetapkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang bernama Endar Suhendar sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan persnya pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Daftar 16 Tim yang Lolos Babak 16 Besar Liga Eropa, 5 Tim Disumbang Inggris dan Italia

Menurut Kapolres Bogor, saat ini tersangka Endar telah melarikan diri selama satu pekan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos covid-19.

“Ya (buron), masih kita lakukan pengejaran hingga hari ini,” ujar AKBP Harun melalui keterangan persnya yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dalam kesempatan itu, Harun juga mengatakan bahwa Sekdes Cipinang tersebut meraup uang dari dana bansos covid-19 milik masyarakat sebesar Rp54 juta.

Baca Juga: Dinyanyikan BTS, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Fix You’ Milik Coldplay

Dalam melakukan aksinya tersebut, Harun juga mengatakan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, tetapi dibantu dengan stafnya.

“Sebelumnya, dia ini bekerja sama dengan salah satu stafnya yang kini telah diamankan yang berinisial LH,” tutur Harun.

“Dimana LH ini membantu dia untuk memanipulasi 30 data penerima bansos covid-19,” tambahnya menuturkan.

Baca Juga: Penggunaan Tali Masker Dianggap Bahaya oleh Satgas, Simak Cara Simpan Masker yang Aman

Bahkan menurut Harun, Endar tak hanya meminta bantuan staff tetapi ia juga meminta bantuan terhadap 15 orang figur lainnya dalam membantu memanipulasi data.

“Dia juga meminta bantuan kepada 15 orang figuran untuk mencairkan dana bansos tersebut,” ujar Harun.

Selain itu, Harun juga mengatakan bahwa Endar memberikan upah sebesar Rp250 ribu per orang kepada 15 orang figuran yang telah membantunya dalam kasus bansos covid-19.

Baca Juga: DATA TERBARU Kasus Covid-19 di Indonesia Pagi Ini Jumat 26 Februari 2021, Ada 8.493 Pasien Baru

“Dana bansos itu, setiap bulannya warga memperoleh Rp600 ribu, warga mendapatkan bantuan selama tiga bulan, jadi total Rp1,8 juta, yang mendapatkan ada 30 orang, jadi total semua sekitar Rp54 juta” ujar Harun.

“Sementara Endar membayar si figuran ini sekitar Rp 250 ribu per orangnya,” tambahnya mengatakan

Hingga saat ini, Kapolres Bogor itu mengatakan bahwa 15 orang figuran yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos tersebut masih berstatus saksi.

Akan tetapi, menurut Harun jika terdapat bukti yang lebih kuat maka semuanya bisa dinaikkan menjadi tersangka.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah