PR INDRAMAYU - Personil gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Dimana mereka harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen, jika tidak akan diputarbalikan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut aturan terbaru itu tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Berikut Daftar 3 Artis yang Bebas dari Penjara Sepanjang 2020
"Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut," jelas Agus di Simpang Gadog, Kamis (24 Desember 2020).
Kemudian Agus menegaskan bahwa hal itu menjadi kebijakan baru merespon adanya pandemi Covid-19 .
"Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan rapid test antigen. Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini," sambungnya.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Berikut Daftar 8 Tokoh Politik yang Bebas dari Penjara Sepanjang 2020
Agus menuturkan, razia ini digelar serentak di beberapa titik. Untuk operasi Natal berlangsung hingga 27 Desember 2020.