PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil mengusulkan libur panjang akhir tahun yang bertepatan dengan Natal, pengganti cuti lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat.
Hal tersebut guna menekan lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan kerumunan di tempat wisata.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa dia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun daripada dua opsi lainnya yakni jumlah hari libur sama seperti sebelumnya atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Erdogan Tidak Mau Duduk dengan Macron, Simak Kebenarannya
"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu 28 November 2020.
Menurutnya, jika libur dihilangkan sama sekali, maka perekonomian tidak bisa berjalan, begitu pula juga libur dipersingkat, maka dapat berpotensi pada penularan Covid-19.
"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Mbah Mijan Sebut Ada Keganjilan di Kasus Video Syur Mirip Gisel, Begini Hasil Penerawangannya
Dia merinci, pada Desember adalah Cuti Bersama Hari Natal, Jumat 25 Desember adalah hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan.