PR INDRAMAYU - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab.
Pemanggilan tersebut adalah dugaan pelanggran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Karangan Bunga Bela Bu Risma Banjiri Balai Kota, Ungkapan: 'Jaga Bu Risma, Jaga Surabaya'
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang.
"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29 November 2020).
Baca Juga: Sebut Rencana Strategis Pembangunan Nasional, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Berikut Ini
Kombes Yusri juga menjelaskan, saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab ternyata pimpinan Front Pembela Islam ini tengah tidak ada di rumahnya.
"Tadi MRS tidak ada dikediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," tegasnya.
Baca Juga: Kembali Erupsi, Warga Sekitar Gunung Ili Lewotolok Diimbau Siapkan Masker