Lebih lanjut disampaikan Saipullah bahwa potensi kerugian imateriil lainnya lebih besar, lantaran dampak negatif masyarakat berupa ancaman kesehatan.
"Potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar yaitu timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal," katanya.
Baca Juga: Kiwil Diberitakan Kawin Lagi, Kali Ini Sebut 'Gak Mau Banyak Komen' hingga Ungkap Istrinya Ngamuk
Untuk diketahui, pada periode 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai wilayah Jawa Barat telah melakukan 2.088 penindakan di bidang cukai.
Selain itu, berhasil mengamankan 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp30,5 miliar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Baca Juga: Aurel Segera Menikah tapi Krisdayanti Belum Mengenal Atta: Cuma Bisa Mendoakan dari Jauh
Lebih lanjut, Saipullah berharap bahwa sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan.
"Sinergi yang dibangun diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
“Yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," kata Saipullah.*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)