Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar Serentak di Tujuh Kantor Pengawasan Jawa Barat

- 28 November 2020, 22:28 WIB
Bea cukai musnahkan sejumlah barang ilegal di Jawa Barat.
Bea cukai musnahkan sejumlah barang ilegal di Jawa Barat. /PMJ News

PR INDRAMAYU - Barang ilegal senilai Rp5 miliar dimusnahkan Bea Cukai pada Sabtu, 28 November 2020.

Pemusnahan barang ilegal ini diketahui dilakukan secara serentak di tujuh kantor pengawasan di wilayah Jawa Barat, yang meliputi Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai: Jalankan Amanah UU', barang ilegal tersebut sendiri merupakan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat periode 2017 hingga 2020.

Baca Juga: Ono Surono: Pak Ajay Tidak Makan Uang Rakyat, Istilahnya Kita Tergelincir di Jalan yang Rata

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi pada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama dengan instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum di lingkungan Jawa Barat untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanah UU Cukai dalam tata Kelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau," kata Saipullah, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kirim Surat Dadakan ke Birma Arya, Habib Rizieq Minta Dirahasiakan Hasil Tes Swabnya

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x