PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap.
Diberitakan sebelumnya kasus suap tersebut terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Adanya Pemberian Hadiah pada Praktik Korupsi
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara.
Baca Juga: Disinggung Sering Perawatan oleh dr. Gladys, Lesty Kejora Beri Reaksi tak Terduga
Firli menjelaskan bahwa pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***