Kasus Suap! Wali Kota Cimahi Kantongi Uang Rp1,6 Miliar, KPK Singgung Transaksi Sebanyak 5 Kali

- 28 November 2020, 14:30 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Cimahikota.go.id)
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Cimahikota.go.id) /Cimahikota.go.id

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap.

Diberitakan sebelumnya kasus suap tersebut terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Adanya Pemberian Hadiah pada Praktik Korupsi

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara.

Baca Juga: Disinggung Sering Perawatan oleh dr. Gladys, Lesty Kejora Beri Reaksi tak Terduga

Firli menjelaskan bahwa pemberian itu  sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x