Narkoba untuk Tahun Baru Berhasil Diamankan Polisi, 6 Pengedar jadi Tersangka

- 27 November 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

Beberapa paket ganja yang belum sempat terjual juga berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan polisi juga meringkus D (19) alias Galing, E dan K.

Baca Juga: Cara Gunakan Android Sebagai Mikrofon Komputer dengan WO Mic, Lengkap Beserta Langkah-langkahnya!

"Secara bergilir kami menangkap di sejumlah lokasi tempat mereka biasa beroperasi. Kami terus mengembangkan kasus ini dan terakhir berhasil menangkap A alias Cepot," sambungnya.

Rama melanjutkan, dari penangkapan Cepot inilah petugas menemukan sejumlah narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir dan sabu seberat 1.300 gram serta beberapa paket ganja. Rencananya narkoba itu akan dijual pada saat perayaan Tahun Baru di Karawang nanti.

"Mereka sudah mempersiapkan stok untuk tahun baru dengan jumlah yang cukup banyak. Namun maksud mereka dapat ungkap sebelum beraksi," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah