Narkoba untuk Tahun Baru Berhasil Diamankan Polisi, 6 Pengedar jadi Tersangka

- 27 November 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

PR INDRAMAYU - Anggota Polres Karawang diperbantukan Polda Jawa Barat mengamankan enam tersangka anggota sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut dari tangan pelaku diamankan 2.000 butir pil ekstasi, 1.300 gram sabu dan beberapa paket ganja siap jual.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, narkoba tersebut di-stok dan siap dijual saat pesta malam Tahun Baru.

Baca Juga: Rumah Edhy Prabowo Segera Digeladah, Polisi Sebut Kemungkinan Barang Bukti Lain

"Kami menangkap enam orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba di Karawang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, di Mapolres Karawang, hari ini Jumat (27 November 20).

Diketahui penangkapan tersebut tidak berpusat pada satu tempat.

“Anggota sindikat ini kami tangkap di tempat dan waktu berbeda setelah dilakukan pengembangan setelah kami menangkap A (19) dengan barang bukti beberapa paket ganja," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Penangkapan Walikota Cimahi, Ada Uang Cash 420 Juta Rupiah Ikut Diamankan

Masih dari keterangan Rama, Satuan narkoba Polres Karawang beberapa waktu lalu menangkap A yang menjual ganja dalam kemasan paket.

Beberapa paket ganja yang belum sempat terjual juga berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan polisi juga meringkus D (19) alias Galing, E dan K.

Baca Juga: Cara Gunakan Android Sebagai Mikrofon Komputer dengan WO Mic, Lengkap Beserta Langkah-langkahnya!

"Secara bergilir kami menangkap di sejumlah lokasi tempat mereka biasa beroperasi. Kami terus mengembangkan kasus ini dan terakhir berhasil menangkap A alias Cepot," sambungnya.

Rama melanjutkan, dari penangkapan Cepot inilah petugas menemukan sejumlah narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir dan sabu seberat 1.300 gram serta beberapa paket ganja. Rencananya narkoba itu akan dijual pada saat perayaan Tahun Baru di Karawang nanti.

"Mereka sudah mempersiapkan stok untuk tahun baru dengan jumlah yang cukup banyak. Namun maksud mereka dapat ungkap sebelum beraksi," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah