PR INDRAMAYU - Industri rumahan tembakau gorila berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus terssebut pelaku berinisial BCL yang dibantu oleh BCH berperan dalam memproduksi rumahan ganja sintetis cair atau tembakau gorila.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan BCL dan BCH diringkus di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Cek Fakta: Mahathir Mohamad Sebut Pendidikan Indonesia Terlalu Banyak Belajar Agama, Ini Faktanya
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, saat itu keduanya akan mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila di bandara pada Rabu (18 November 2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” ungkap Kombes Ulung, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23 November 2020).
Penangkapan BCL dan BCH itu berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
Baca Juga: Kenapa Ada 7 Hari dalam Seminggu? Simak Penjelasannya
“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila,” lanjut Kapolrestabes Bandung.
Masih dari keterangan Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu (18 November 2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” tutur Kapolrestabes Bandung.
Baca Juga: Kiat Mudah Tampil Modis saat WFH, Erika: Atasan Bisa Dimainin Banget
Dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis (19 November 2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, menurut Kombes Ulung, petugas menciduk tersangka AN dan RD.
Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.
Maka, khusus dalam kasus ini, polisi total menangkap sembilan tersangka. Antara lain, HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.
Baca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Desember, Anies Baswedan: Prinsip Kita Adalah Keselamatan Bagi Anak
Kemudian, polisi menyita barang bukti 150 kg tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.***