Temukan 4 Daerah yang Lakukan Dugaan Pelanggar Pilkada 2020, Bawaslu: Dioptimalkan Melalui Daring

5 Oktober 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020: Bawaslu menyebutkan bahwa saat in pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2020 di 4 daerah Jabar. /PMJ News./

PR INDRAMAYU- Setelah satu minggu tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran ini terjadi di empat daerah yakni kota Pangandaran, kota Bandung, kota Indramayu, dan kota Depok.

"Empat daerah tersebut ada di daerah Pangandaran, Bandung, Depok, Indramayu," kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah di Bandung pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Tercatat Ada Dua Masalah Utama pada Pengembangan Industri Garam, Jokowi: dari Dulu Begitu Terus

Pelanggaran itu rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang.

Hal itu juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan, Sri Mulyani: Mengembalikan Kesejahteraan

"Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan," kata Abdullah.

Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran, serta bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan.

"Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai," ujar Abdullah.

Baca Juga: Minta TNI Mengantisipasi Karakter Pertempuran di Masa Depan, Jokowi: Menggabungkan Berbagai Taktik

Sejauh ini, Abdullah menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring.

Pihak Bawaslu memang mendorong setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka.

"Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya," kata Abdullah.

Baca Juga: Obat Covid-19 Racikan Holding BUMN Farmasi Saat Ini Sudah Siap untuk Digunakan

Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu untuk dihentikan.

"Kita lakukan peringatan dulu, dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal fungsi pengawasan kita terus berjalan," kata Abdullah.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler