Lebih dari 7 Juta Keluarga di Jawa Barat akan Terima BST Sebesar Rp300.000 dari Pemerintah Pusat

4 Januari 2021, 22:34 WIB
Rencana Bantuan Sosial Tunai atau BST cair pada Januari 2021. Penerimanya hanya bagi yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos /Pixabay//

PR INDRAMAYU - Bantuan Sosial Tunai (BST) banyak diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

BST sangat membantu masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19.

Sebanyak 7.421.816 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Barat akan menerima BST dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Daftar Film Hollywood yang Tayang Juli-Desember 2021, Ada Mission: Impossible 7!

Ada tiga macam bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin 4 Januari 2021.

Ketiga jenis bantuan ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejumlah penerima yang hadir di Istana Negara menerima bantuan secara simbolis.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Pentingnya Bersihkan Alat Make-Up selama Pandemi, Begini Penjelasannya!

Gubernur di 34 provinsi di Indonesia juga melakukan penyerahan bantuan tunai yang dilakukan secara virtual.

Hal ini juga dilakukan oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suhendar menurutkan laporan jumlah KPM yang menerima bantuan mengalami penurunan.

Baca Juga: Berikut Daftar 8 Film dan Serial Terbaru yang Tayang di Netflix Januari 2021, Mana yang Kamu Tunggu?

Pada tahun 2020 jumlah KPM yang menerima bantuan tunai dari pusat yaitu sebanyak 7.659.907 KPM, sedangkan tahun 2021 ini sebanyak 7.421.816 KPM.

Adapun rinciannya, 1.718.362 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 3.515.180 KPM akan menerima bansos program sembako atau BNPT dan 2.188.274 KPM akan menerima bantuan sosial tunai (BST).

“Untuk BST sebesar Rp300.000 per KPM tiap bulannya yang akan disalurkan mulai Januari hingga April ini, untuk BNPT itu Rp200.000 per KPM setiap bulannya selama setahun ini, dan untuk PKH itu disalurkan dalam empat termin, yaitu Januari-April-Juli-Oktober, untuk jumlah bantuannya masih dikonfirmasi,” ucap Dodo.

Baca Juga: Temasuk James Bond! Simak Daftar Film Hollywood Siap Tayang Maret hingga Juni 2021

Bantuan yang diberikan ini diharapkan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

Kebutuhan non primer seperti rokok sebaiknya tak menggunakan dana BST ini.

Ridwan Kamil juga memperingatkan jangan sampai ada potongan-potongan di lapangan saat proses penyalurannya nanti.

Baca Juga: Hal yang Perlu Kamu Perhatikan sebelum Mengonsumsi Yogurt, Waspadai Adanya Pemanis Berlebih

“Presiden memberikan arahan agar pemerintah daerah kawal langsung penyaluran bantuan ini. Pastikan tidak ada potongan dengan alasan apapun. Itu tidak diperkenankan dan itu masuk ranah pidana kita tindak secara tegas,” kata dia.

“Pada penerima, bantuan ini buat ketahanan sosial hanya dibelikan untuk kebutuhan pokok. Laporkan kalau dibelikan hal-hal yang tidak pokok seperti rokok atau kebutuhan yang tidak primer. Presiden juga memberikan arahan agar bantuan ini bisa gerakan ekonomi daerah, tadi disampaikan sama Bu Risma (Mensos) agar ini jadi gerakan sosial yang baik hingga ekonomi di bawah bisa bergerak cepat,” tandasnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler