Facebook Dikabarkan Akan Mengakhiri Pemblokiran Donald Trump

- 24 Maret 2021, 06:07 WIB
Foto: Donald Trump/
Foto: Donald Trump/ /Rianti S/REUTERS/Erin Scott/File Photo

PR INDRAMAYU - Setelah didepak oleh Facebook, Donald Trump tampaknya akan diizinkan untuk aktif dan memposting kembali melalui akun Facebook miliknya.

Kabar ini diketahui dari pihak Facebook Inc yang mengatakan bahwa akan mengumumkan dalam beberapa minggu ke depan mengenai apakah Donald Trump akan diizinkan untuk memposting lagi di Facebook dan Instagram.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Bloomberg, berdasarkan putusan Dewan Pengawas Facebook baru-baru ini, tampaknya platform media tersebut siap untuk mengakhiri penangguhan Facebook atas Donald Trump yang dimulai setelah kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Uni Eropa Beri Sanksi China Atas Terjadinya Pelanggaran HAM, Negeri Tirai Bambu Membalasnya

Bersamaan dengan pencabutan penangguhan tersebut, dengan demikian mantan presiden AS ini akan masuk kembali ke media sosial dan kembali mendukung upayanya untuk tetap menjadi tokoh dominan di Partai Republik AS.

Nampaknya ini akan berdampak pada jejaring yang lebih luas lagi, dimana hal ini bisa membentuk kembali cara pidato politik yang berbahaya untuk 2,8 miliar pengguna Facebook, sehingga akan lebih sulit bagi perusahaan untuk menghapus konten berbahaya dan aktor jahat di baliknya.

Keputusan perusahaan untuk pro-Donald Trump juga dapat memengaruhi platform media sosial lain, termasuk Twitter dan YouTube, yang secara permanen melarang mantan presiden tersebut untuk aktif kembali.

Baca Juga: Seo In Guk dan Park Bo Young Melakukan Pembacaan Naskah untul Drama Romantis Baru Doom At Your Service

Diketahui bahwa pihak Twitter pada 4 Maret 2021 lalu mengatakan akan mengakhiri penangguhan Donald Trump setelah risiko kekerasan politik yang terjadi di AS kembali surut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Bloomberg, perusahaan memiliki banyak alasan untuk menangguhkan Donald Trump dengan memisahkannya dari 35 juta pengikutnya di Facebook dan 24 juta pengikutnya di Instagram.

Selama kampanye menjelang pilpres AS dalam beberapa bulan, Donald Trump menggunakan berbagai platform media sosial untuk merusak kepercayaan publik terhadap legitimasi pemilu 2020.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Penyemangat Hidup untuk Membantu Membangkitkan Semangat dan Melewati Hari-hari yang Berat

Ia kemudian menarik ribuan pengikut dan pendukungnya untuk datang ke Washington, D.C pada bulan Januari lalu dan melakukan protes liar.

Selain itu Ia juga mengarahkan kerumunan untuk berkumpul di Capitol, di mana Kongres secara resmi menghitung suara elektoral.

Dalam kejadian tersebut, sedikitnya lima orang tewas dalam serangan berikutnya, dan sebanyak 140 petugas polisi terluka.

Baca Juga: DKI Jakarta Siap Buka Sekolah Tatap Muka, Ahmad Riza Patria: Kampus Lebih Dulu

Upaya penangguhan yang dilakukan tanpa batas waktu tersebut dijelaskan oleh perusahaan Facebook sebagai upaya dari pihaknya untuk mencegah pemberontakan terhadap pemerintah terpilih.

“Mencegah penggunaan platform kami untuk menghasut pemberontakan dengan kekerasan terhadap pemerintah yang dipilih secara demokratis,” ungkap pihak Facebook.

Lebih lanjut perusahaan merujuk penangguhan Trump kepada Dewan Pengawas, badan kuasa-yudisial yang didirikan oleh Facebook tahun lalu untuk meninjau keputusan moderasi konten dan mengeluarkan putusan yang akan diikuti oleh perusahaan.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Bayar Dendanya, Bisa Transfer atau Datang Sidang

Dewan Pengawas tersebut terdiri dari 20 akademisi, pengacara, dan pemimpin sipil yang beragam secara global, serta mantan perdana menteri Denmark dan penerima Hadiah Nobel Perdamaian.

Meskipun telah diputuskan untuk menangguhkan Donald Trump, namun Dewan Pengawas tidak sungkan untuk menebak bahwa pihak perusahaan nantinya akan membatalkan lima dari enam kasus yang diputuskan sejauh ini.

Dewan pengawas hanya memiliki yurisdiksi atas keputusan Facebook untuk menghapus konten, yang berarti diputuskan untuk memulihkannya.

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Orang Terkait Kasus Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Jakarta Barat

Mereka tidak diizinkan untuk meninjau kejadian di mana Facebook telah mengizinkan materi yang berpotensi berbahaya seperti hasutan, perkataan yang mendorong kebencian, atau disinformasi yang mana konten tersebut tetap diizinkan berada di platformnya.

Melihat hal ini, beberapa pengamat berpendapat bahwa Facebook merancang Dewan Pengawas sebagai "tipuan pintar" semata yang memungkinkan perusahaan tersebut dapat menyimpan konten kontroversial di platformnya.

Konten semacam itu mendorong banyak keterlibatan pengguna, yang pada gilirannya dapat memaksimalkan pendapatan iklan.

Baca Juga: Survei CPCS: Eletabilitas Partai Demokrat Naik, PDI Perjuangan Menurun

Meskipun perusahaan telah berjanji untuk mematuhi keputusan dewan dalam kasus-kasus tertentu, perusahaan tidak berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip yang diucapkan dewan untuk jutaan kasus serupa.

Lebih jauh mengenai dewan pengawas Facebook, Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Bloomberg, dalam sebuah wawancara dengan Kate Klonick tentang pendirian Oversight Board, CEO Facebook Mark Zuckerberg mengatakan bahwa badan tersebut tidak dirancang untuk mengalihkan tanggung jawab perusahaan.

“Saya tidak menyiapkan ini untuk menghilangkan tekanan dari saya atau perusahaan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

“Alasan saya melakukan ini adalah karena menurut saya, dalam jangka panjang, jika kita membangun struktur yang dapat dipercaya orang, maka itu dapat membantu menciptakan legitimasi dan menciptakan pengawasan yang nyata,” lanjutnya dalam wawancara tersebut.

Telah banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di platform media sosial tersebut, di mana Facebook mengambil tindakan dengan menghapus postingan yang bermasalah atau menangguhkan penggunanya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah