Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Bayar Dendanya, Bisa Transfer atau Datang Sidang
Dewan Pengawas tersebut terdiri dari 20 akademisi, pengacara, dan pemimpin sipil yang beragam secara global, serta mantan perdana menteri Denmark dan penerima Hadiah Nobel Perdamaian.
Meskipun telah diputuskan untuk menangguhkan Donald Trump, namun Dewan Pengawas tidak sungkan untuk menebak bahwa pihak perusahaan nantinya akan membatalkan lima dari enam kasus yang diputuskan sejauh ini.
Dewan pengawas hanya memiliki yurisdiksi atas keputusan Facebook untuk menghapus konten, yang berarti diputuskan untuk memulihkannya.
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Orang Terkait Kasus Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Jakarta Barat
Mereka tidak diizinkan untuk meninjau kejadian di mana Facebook telah mengizinkan materi yang berpotensi berbahaya seperti hasutan, perkataan yang mendorong kebencian, atau disinformasi yang mana konten tersebut tetap diizinkan berada di platformnya.
Melihat hal ini, beberapa pengamat berpendapat bahwa Facebook merancang Dewan Pengawas sebagai "tipuan pintar" semata yang memungkinkan perusahaan tersebut dapat menyimpan konten kontroversial di platformnya.
Konten semacam itu mendorong banyak keterlibatan pengguna, yang pada gilirannya dapat memaksimalkan pendapatan iklan.
Baca Juga: Survei CPCS: Eletabilitas Partai Demokrat Naik, PDI Perjuangan Menurun
Meskipun perusahaan telah berjanji untuk mematuhi keputusan dewan dalam kasus-kasus tertentu, perusahaan tidak berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip yang diucapkan dewan untuk jutaan kasus serupa.