Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menurut MUI, Lengkap Beserta Dalilnya

- 6 Oktober 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Berikut ini penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lengkap dengan dalil dan terjemahannya.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Berikut ini penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lengkap dengan dalil dan terjemahannya. //Pixabay//Matponjot

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 6 Oktober 2021, Ada Film Logan Lucky pada Hari Ini

Beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan maulid Nabi di antaranya seperti pendapat Ibnu Hajar al-Haithami yang berkata:

“Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam”.

Sedangkan menurut pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi), yaitu:

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 24 Oktober 2021, Cocok Dipasang di Medsos

“Termasuk hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah saw. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah saw. dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah saw. kepada seluruh alam semesta”.

Fenomena tradisi Maulid Nabi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir semua belahan dunia Islam merayakannya.

Oleh sebab itu, sebagai umat Islam agar selalu menjaga perayaan maulid Nabi ini tidak melenceng dari aturan agama yang sebenarnya.

Baca Juga: Prediksi Korea Selatan vs Suriah di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 7 Oktober 2021

Demikian penjelasan mengenai bagaimana hukum memperingati maulid Nabi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menurut MUI untuk bisa dijadikan pertimbangan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah