PR INDRAMAYU – Pada 18 Oktober 2021 mendatang, bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1443 H merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang wajib dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Namun, tak sedikit dari sebagian masyarakat masih meragukan tentang bagaimana hukum dari memperingati Maulid Nabi ini.
Ketentuan hukum dari peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Prediksi Mali vs Kenya di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022 Beserta Line Up dan Skor Akhir
Simak penjelasannya hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menurut MUI, dilengkapi beserta dalil-dalilnya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs mui.or.id, hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah boleh (mubah).
Dalam hal ini, peringatan Maulid Nabi tidak termasuk bid'ah dholalah (mengada-ada yang buruk) melainkan bid'ah hasanah (sesuatu yang baik).
Karena sejauh ini, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan hal tersebut, bahkan jika diteliti terdapat dalil-dalil yang memperbolehkannya.