Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menurut MUI, Lengkap Beserta Dalilnya

- 6 Oktober 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Berikut ini penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lengkap dengan dalil dan terjemahannya.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Berikut ini penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lengkap dengan dalil dan terjemahannya. //Pixabay//Matponjot

PR INDRAMAYU – Pada 18 Oktober 2021 mendatang, bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1443 H merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang wajib dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Namun, tak sedikit dari sebagian masyarakat masih meragukan tentang bagaimana hukum dari memperingati Maulid Nabi ini.

Ketentuan hukum dari peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Prediksi Mali vs Kenya di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022 Beserta Line Up dan Skor Akhir

Simak penjelasannya hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menurut MUI, dilengkapi beserta dalil-dalilnya.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs mui.or.id, hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah boleh (mubah).

Dalam hal ini, peringatan Maulid Nabi tidak termasuk bid'ah dholalah (mengada-ada yang buruk) melainkan bid'ah hasanah (sesuatu yang baik).

Baca Juga: Link Nonton Hometown Cha Cha Cha Episode 13 Sub Indo 9 Oktober 2021, Doo Shik dan Hye Jin Bertengkar?

Karena sejauh ini, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan hal tersebut, bahkan jika diteliti terdapat dalil-dalil yang memperbolehkannya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x