PR INDRAMAYU - Berkurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Hari Raya Idul Adha 2021 akan jatuh pada besok 20 Juli 2021, umat Islam yang berkurban wajib mengetahui hukum dari memakan daging kurbannya sendiri.
Oleh karena itu, guna mencegah informasi simpang siur yang beredar, simak selengkapnya mengenai hukum memakan daging kurban sendiri.
Banyak yang mengira bahwa hukum memakan daging kurban sendiri adalah haram.
Baca Juga: 10 Ide Menu Makanan Hari Raya Idul Adha 2021, Hidangan Olahan Daging Kurban untuk Keluarga
Hal tersebut karena daging kurban pada hakikatnya adalah untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Namun, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI menjelaskan ada dua hukum mengenai kebolehan makan daging kurban sendiri menurut para ulama.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @bimasilam, para ulama membagi 2 hukum kurban yakni sunnah atau tathawwu dan nazar.
Baca Juga: 6 Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan saat Rayakan Hari Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Covid-19