Cover Lagu di Youtube Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Begini Penjelasannya

- 5 Oktober 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi cover lagu: Mengcover lagu di Youtube bisa dikenakan sanksi pidana yaitu penjara hingga 10 tahun atau denda hingga mencapai Rp4 miliar.
Ilustrasi cover lagu: Mengcover lagu di Youtube bisa dikenakan sanksi pidana yaitu penjara hingga 10 tahun atau denda hingga mencapai Rp4 miliar. /Freepik//Freepik

PR INDRAMAYU- Mengcover lagu adalah suatu kesenangan yang banyak dilakukan semua orang.

Tidak sedikit orang yang mengunggah hasil covernya ke akun youtube. Begitu banyak konten cover lagu, bahkan melakukan live bernyanyi cover lagu di dalam youtube.

Namun, bagaimana jika melakukan cover lagu bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Presiden Masih Tinggi Meski Berada dalam Situasi Pandemi Covid-19

Beredar video di youtube yang menjelaskan terkait mengcover lagi dikenai pidana. Hal ini meresahkan bagi beberapa orang yang menyalurkan bakatnya dengan bernyanyi di kanal youtube.

Dikutip Pikiranrakyat.com dari video yang diunggah kanal YouTube VokalPlus pada 27 September 2020.

Youtuber Abdul Aziz menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi tentang beredarnya berita 'Bikin Cover Lagu di YouTube Dipenjara 3 Tahun dan Denda 500 Juta'.

Baca Juga: Dirut PT Bio Farma Ungkapkan Arahan Wakil Presiden Terkait Kehalalan Vaksin Covid-19

Melihat pada pasal 113 UU nomer 28 tahun 2014 Hak Cipta, tentang sanksi hukuman karya cipta kepada seseorang yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah