Pekan Depan Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Lupa? Siap-siap Kena Sanksi

- 18 Juli 2020, 19:05 WIB
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. /Antara/Fauzan/

PR INDRAMAYU - Dalam rangka menekan angka persebaran virus corona Covid-19, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terus memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya.

Terbaru, penumpang diwajibkan mengenakan jaket atau lengan panjang saat berada di Kereta Rel Listrik (KRL).

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.

Baca Juga: Sempat Gemparkan Warga Depok, Penculik Delapan Anak Berhasil Diringkus Polisi

Anne menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang calon penumpang KRL tidak diperbolehkan masuk stasiun.

“Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun,” ujar Anne Purba saat dikonfirmasi wartawan PMJ News pada Jumat, 17 Juli 2020.

Kebijakan terbaru ini sudah disosialisasikan kepada para penumpang selama satu pekan, dan akan mulai berlaku minggu depan.

Baca Juga: Terkait Isu Miring, Hashim Djojohadikusumo Beberkan Aksi Heroik Prabowo Subianto Kembalikan Rp50 Tri

“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x