PR INDRAMAYU - Bupati Jember Faida resmi mendapatkan sanksi administratif yang dijatuhkan Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa. Sanksi tersebut diberikan karena adanya keterlambatan APBD Jember 2020.
Sanksi tersebut ditandai juga dengan adanya surat nomor 700/1713/060/2020, diputuskan bahwa Bupati Jember Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang telah diberikan kepada Bupati Jember yakni sanksi administrasi, artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
“Surat dari Gubernur baru diterima dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif,” ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa 8 September 2020.
Baca Juga: Dikritik Pedas Gegara Pakai Batik dengan Jeans Robek-robek, Atta: Banyak Masalah yang Lebih Penting
Sebagaimana diberitakan oleh Portaljember dengan judul artikel sebelumnya "Itqon: Bupati Jember Dapat Sanksi dari Gubernur, Tak Terima Hak Keuangan 6 Bulan"
Itqon menjelaskan, sanksi administrasi tersebut terhitung sejak bulan September 2020 hingga Februari 2021. Hak keuangan lainnya seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, honor kegiatan dan pendapatan lain sesuai perundang-undangan.
“Terdiri dari gaji pokok, operasional, tunjangan, honor kegiatan dan hak keuangan lainnya tidak dibayarkan selama masa sanksi,” imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Alfred Riedl Meninggal Dunia, Bambang Pamungkas Ucapkan Belasungkawa
Politisi PKB ini menyampaikan, bahwa surat tersebut dijatuhkan karena adanya keterlambatan penyerahan APBD 2020, karena turun RAPBD yang belum terbahas.