PPKM Diperpanjang hingga 9 Agutus 2021, Berikut Daftar Lengkap Wilayah Beserta Levelnya di Jawa-Bali

- 3 Agustus 2021, 13:31 WIB
Level lengkap PPKM di Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Indramayu ada di level berapa?
Level lengkap PPKM di Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Indramayu ada di level berapa? /Pixabay/geralt

PR INDRAMAYU - PPKM diperpanjang lagi, berikut daftar lengkap status level kota dan kabupaten yang ada di Jawa dan Bali.

Belum lama ini, pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 nanti.

Hal tersebut guna mencegah serta memutuskan penyebaran virus Corona yang sebelumnya semakin meningkat.

Baca Juga: Prediksi Atletico Madrid vs Cadiz di Pertandingan Persahabatan, Lengkap Head to Head dan Line Up Pemainnya

Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai efektif karena dilaporkan tren kasusnya telah menurut.

Terkait aturan itu, ada pula daerah yang kini statusnya dibagi menjadi beberapa level.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Korea Selatan Temukan Dua Kasus Pertama Kasus Varian Delta Plus di Negaranya

1. DKI Jakarta

Level 4:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan.

2. Banten

Level 3:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang

Level 4:
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kab. Pandeglang
- Kab. Tangerang
- Kota Cilegon.

Baca Juga: 5 Poin Evaluasi PPKM hingga Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Sebut Kasus Covid-19 Menurun

3. Jawa Barat

Level 2:
- Kab. Tasikmalaya

Level 3:
- Kab. Sukabumi
- Kab. Pangandaran
- Kab. Majalengka
- Kab. Cirebon
- Kab. Cianjur
- Kab. Ciamis
- Kab. Karawang
- Kota Tasikmalaya.

Level 4:
Kabupaten; Kuningan, Indramayu, Garut, Subang, Purwakarta, Bekasi, Sumedang, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Kota; Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Kota Bandung.

Baca Juga: Ibu Hamil Kini Diperbolehkan Vaksin Covid-19, Berikut Persyaratan dan Ketentuannya

4. Jawa Tengah

Level 3:
- Kab. Purbalingga
- Kab. Jepara
- Kab. Cilacap
- Kab. Brebes
- Kab. Boyolali
- Kab. Blora
- Kab. Grobogan
- Kab. Tegal
- Kab. Pati
- Kab. Temanggung
- Kab. Kudus
- Kab. Banjarnegara

Level 4:
- Kabupaten; Pemalang, Pekalongan, Magelang, Sukoharjo, Rembang, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang

- Kota; Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Magelang, Kota Pekalongan.

Baca Juga: Pilihkan Perhiasan untuk Luna Maya, Dimas Beck Singgung Nama Herjunot Ali: Pokoknya Jangan Kasih yang Sama!

DI Yogyakarta
Level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul

5. Jawa Timur
Level 3:
- Kab. Sampang
- Kab. Pasuruan
- Kab. Pamekasan
- Kab. Pacitan
- Kab. Probolinggo
- Kab. Tuban
- Kab. Jember
- Kab. Bojonegoro.

Level 4:
- Kabupaten; Kediri, Sumenep, Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Kabupaten Lamongan, Gresik, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan dan Situbondo.

Kota; Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Batu.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Amerta Indah Otsuka Penempatan di Jakarta hingga Surabaya degan Berbagai Posisi

6. Bali
Level 4:
- Kab. Jembrana
- Kab. Bangli
- Kab. Karangasem
- Kab. Badung, Kabupaten Gianyar
- Kab. Klungkung
- Kab. Tabanan
- Kab. Buleleng
- Kota Denpasar.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah