PR INDRAMAYU – Sasaran peserta Covid-19 biasanya diprioritaskan bagi masyarakat umum berusia 18 – 59 tahun.
Kini sasaran peserta vaksin Covid-19 telah berkembang seperti untuk Lansia, remaja hingga Ibu hamil.
Meski kini Ibu hamil diperbolehkan untuk vaksin Covid-19, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan vaksinasi.
Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kegiatan vaksin Covid-19 saat ini telah direkomendasikan untuk ibu hamil.
Keputusan ini merupakan upaya tindakan akibat peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota di Indonesia.
Hal ini dikarenakan wanita hamil memiliki risiko berat apabila terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Segera Login ke sscasn.bkn.go.id
Pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).