Ibu Hamil Kini Diperbolehkan Vaksin Covid-19, Berikut Persyaratan dan Ketentuannya

- 3 Agustus 2021, 10:46 WIB
Simak inilah syarat lengkap melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu atau wanita hamil, ada 8 hal yang harus dipahami.
Simak inilah syarat lengkap melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu atau wanita hamil, ada 8 hal yang harus dipahami. /Foto: The Guardian

PR INDRAMAYU – Sasaran peserta Covid-19 biasanya diprioritaskan bagi masyarakat umum berusia 18 – 59 tahun.

Kini sasaran peserta vaksin Covid-19 telah berkembang seperti untuk Lansia, remaja hingga Ibu hamil.

Meski kini Ibu hamil diperbolehkan untuk vaksin Covid-19, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Indramayu Selasa 3 Agustus 2021, Tersedia 35 Puskesmas Lengkap dengan Dosis Tersedia

Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kegiatan vaksin Covid-19 saat ini telah direkomendasikan untuk ibu hamil.

Keputusan ini merupakan upaya tindakan akibat peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota di Indonesia.

Hal ini dikarenakan wanita hamil memiliki risiko berat apabila terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Segera Login ke sscasn.bkn.go.id

Pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah