5 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online Lewat SMS, Waspada Pihak Ilegal!

- 1 Juli 2021, 20:50 WIB
Berikut beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk mengikuti layanan pinjaman online, waspada karena banyak pihak ilegal.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk mengikuti layanan pinjaman online, waspada karena banyak pihak ilegal. /Pixabay

2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WA.

3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Euro 2021, Belgia melawan Italia Akan Lebih Disorot

4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.

5. Cek legalitas pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ajukan peminjaman.

Untuk cek legalitas izin pinjaman online bisa dengan menghubungi beberapa customer care OJK.

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 5 Sub Indo: Loki Terlempar Kembali Ke Timeline Lain Setelah Dihancurkan Renslayer?

Berikut customer care OJK yang dapat dihubungi untuk cek legalitas pinjaman online.

1. Telepon 157

2. Whatsapp: 0811 5715 7517

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x